Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hasbi ke KPK terakhir kali pada 30 April 2020. Ketika itu Hasbi masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA.
Dalam LHKPN tersebut, Hasbi yang sempat menjadi hakim agama itu hanya mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Fortuner, Mobil Honda HR-V dan Motor Honda. Saat itu harta kekayaan Hasbi sejumlah Rp2.479.797.489.
Hasbi sudah ditahan KPK selama 20 hari terhitung mulai12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidanaPengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman GandiSuparman.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini berstatus terdakwa-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Suap Rp3 miliar
Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati olehmantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) BetonDadanTriYudiantoyang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.