Istri Hamil 4 Bulan Jadi Korban KDRT, Suami Tak Ditahan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 11:29 WIB
Seorang suami tega memukuli istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur. Suami pun menjadi tersangka namun polisi tak menahannya.
Ilustrasi. Suami di Serpong Utara pukuli istri yang tengah hamil 4 bulan hingga babak belur, pelaku tak ditahan polisi. (iStock/doidam10)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang istri yang tengah hamil empat bulan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya di daerah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah rekaman video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @seputartangsel.

Dalam video yang diunggah, terlihat peristiwa itu terjadi di sebuah halaman rumah. Sejumlah tetangga pun tampak melihat kejadian itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya pelakunya suaminya, sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Meski berstatus sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan. Siswanto menjelaskan Pasal 44 itu terdiri dari empat ayat.

Ayat 1 itu mengatur KDRT, lalu ayat 2 yakni aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat. Kemudian pada ayat 3 disebutkan soal KDRT yang menyebabkan korban meninggal.

Sementara ayat 4 mengatur aksi KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," tutur Siswanto.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi," sambungnya.

Siswanto juga menerangkan ada syarat formil dan material yang harus dipenuhi dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

Syarat formil itu di antaranya tersangka akan mengulangi perbuatan, berpotensi melarikan diri, hingga potensi menghilangkan barang bukti. Sedangkan syarat material yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Meski tak ditahan, Siswanto menegaskan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus KDRT ini tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," pungkasnya.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER