Aktor Pierre Gruno (64) resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDS (62) di sebuah bar di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (14/7).
Irwandhy menyampaikan Pierre ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sejumlah bukti pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari rekaman CCTV, hasil visum, serta rekam medis dari pihak rumah sakit.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian, kami yakinkan ada tindak pidana," ucap Irwandhy.
Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi penganiayaan terhadap GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Pierre sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Kamis (13/7) malam.
(dis/isn)