Polisi: Pierre Gruno Lakukan Penganiayaan dalam Kondisi Sadar

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 17:39 WIB
Polisi menyebut aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Pierre kepada korban secara sadar, atau tidak dalam keadaan mabuk.
Aktor Pierre Gruno ditahan usai jadi tersangka penganiayaan. (Instagram/@grunopierre)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut aktor Pierre Gruno (64) dalam keadaan sadar saat menganiaya pria berinisial GDS (62) di sebuah bar di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa bermula saat Pierre bertemu dengan korban di bar tersebut. Keduanya pun sempat terlibat dalam sebuah interaksi.

"Pada saat interaksi, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik. Sehingga memicu amarah dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Jumat (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpancing emosi, kata dia, Pierre lantas mendorong korban. Tak hanya itu, Pierre juga memukul wajah korban menggunakan tangan sebanyak satu kali hingga terjatuh.

Irwandhy menyampaikan pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan hal ini sama dengan keterangan yang disampaikan para saksi.

"Saksi-saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan yaitu 7 orang dengan alat bukti pendukung lainnya CCTV, visum, dan rekam medik dari RS Pondok Indah," tuturnya.

Irwandhy turut menyebut aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Pierre kepada korban secara sadar, atau tidak dalam keadaan mabuk.

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol, tersangka masih sadar," ucap dia.

Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait aksi penganiayaan terhadap GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polisi lantas menetapkan Pierre sebagai tersangka kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP. Pierre pun telah ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

"Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (14/7).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER