Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menemui sejumlah kelompok relawan ayahnya yang digelar di Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Pertemuan dilakukan dalam kegiatan makan siang. Gibran mengaku hanya mampir ikut makan di sana.
"Mampir mau makan doang, makan, makan," kata Gibran sebelum acara di Kwitang, Jakarta, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pimpinan relawan yang hadir adalah Utje Gustaf Patty (Ketua Umum Bara JP), Darmizal (Ketua Umum Rejo), dan Michael Umbas (Ketua Umum Arus Bawah Jokowi).
Lalu ada Wamendes PDTT Paiman Raharjo yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Sedulur Jokowi. Ada pula inisiator Gerakan Nusantara Bersatu, Aminuddin Ma'ruf.
Gibran mengaku tak akan ada pembicaraan politik di pertemuan Kwitang itu. Ia hanya mampir makan siang setelah menghadiri undangan wawancara di salah satu stasiun televisi.
"Enggak ada arahan-arahan. Emangnya saya siapa ngarah-ngarahin orang?" ucap pria berusia 35 tahun tersebut.
Sebelumnya, Gibran juga pernah menemui relawan Jokowi di Jawa Tengah. Pertemuan itu dilakukan dalam konsolidasi relawan bertajuk bertajuk Nyawidji Kumpul Sedulur Jateng Tambah Bakoh.
Dalam pertemuan itu, para relawan Jokowi mendorong Gibran menjadi calon wakil presiden. Politikus PDIP seperti halnya ayahnya itu pun mengaku kaget atas dukungan menjadi bakal cawapres dalam Pilpres 2024.
"RI 2, wapres, itu jalannya masih panjang. Aturannya juga enggak bisa. Bapak ibu tahu umur saya berapa? Baru 35 tahun. Belum cukup. Aturannya 40 tahun," ucap Gibran dalam acara di Solo itu.
Terkait dukungan relawan Prabowo yang disampaikan di Balai Kota Solo tersebut, Gibran yang merupakan kelahiran 1 Oktober 1987 (saat ini 35 tahun) masih terkendala apabila ingin menjadi bakal calon dalam Pilpres 2024. Pasalnya di dalam UU Pemilu saat ini diatur usia minimal bakal calon dalam Pilpres adalah 40 tahun.
Akan tetapi materi pasal yang membatasi umur bakal calon dalam Pilpres itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penggugat materi syarat usia calon peserta Pilpres dalam UU Pemilu adalah dari PSI dan Partai Garuda.