Penghuni Rusunawa Bermobil, Pemprov DKI Bakal Evaluasi Aturan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan terkait sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat umum. Hal ini menyusul adanya laporan soal penyewa rusunawa punya mobil pribadi yang mengindikasikan tak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kita evaluasi warga yang punya mobil itu siapa dan akan kita kami sedang berproses dan sedang dilakukan oleh teman teman kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun)," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Ia menegaskan sasaran rusunawa kategori umum hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 111/2014 Pasal 3 Ayat (2).
Retno juga mengatakan penyewa rusunawa seharusnya tak boleh memiliki mobil pribadi atau mobil yang digunakan sebagai taksi online.
"Aturannya tidak boleh memiliki mobil," ujarnya.
Retno juga mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua penghuni rusunawa setiap dua tahun. Evaluasi tersebut berlaku bagi penghuni terprogram atau yang terdampak penataan kota ataupun umum alias MBR.
Retno mengatakan evaluasi tersebut dilaksanakan saat perpanjangan Surat Perjanjian Sewa (SP).
Lihat Juga : |