Camat-Lurah Diperiksa Buntut PPSU Dipaksa Atasan Berutang ke Pinjol

CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2023 13:59 WIB
Inspektorat DKI Jakarta memeriksa sejumlah pejabat di Jakarta Utara buntut kasus petugas PPSU dipaksa meminjam pinjol oleh atasan.
Ilustrasi. Inspektorat DKI Jakarta memeriksa sejumlah pejabat di Jakarta Utara buntut kasus petugas PPSU dipaksa meminjam pinjol oleh atasan. (iStock/FreshSplash)
Jakarta, CNN Indonesia --

Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Camat Kelapa Gading, Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat, Rahmat Syahputra buntut kasus petugas Penanganan Prasarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang diminta meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) oleh atasannya, seorang staf kelurahan.

"Tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/7).

Sigit menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara kasus agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa melakukan pencegahan, sehingga hal tersebut tak terjadi kembali di masa mendatang. Selain itu, Pemprov juga memastikan apakah kasus serupa terjadi di perangkat daerah lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengaku saat ini tengah mendalami dugaan adanya anggota PPSU lain yang juga diminta meminjam uang melalui pinjol oleh atasannya. Namun, menurutnya, hingga kini baru terdapat satu anggota PPSU.

Ia berharap pihak-pihak yang dirugikan atau menjadi korban turut melaporkan terkait kejadian tersebut kepada Pemprov.

"Sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading," ucap Sigit.

Sigit belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan sementara ihwal kasus tersebut. Proses pemeriksaan hingga kini masih berjalan.

"Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari, sehingga ketika kita bikin satu regulasi atau petunjuk teknis memastikan tidak terulang," ujarnya.

Sigit menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memutuskan pencopotan Kasi Kelurahan yang diduga sebagai pelaku. Menurutnya, Pemprov tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara Kasi Keluruhan tersebut.

"Kalau yang dimaksud pemberhentian sementara itu kewenangannya di atasan langsung. Tapi kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Sigit.

Seorang petugas PPSU di Kelapa Gading Barat, Maulana (53) sebelumnya menumpahkan keluh kesah yang dialami sejak Januari 2022 saat diminta atasannya untuk meminjam uang ke aplikasi pinjaman "online" (pinjol) dengan data pribadi.

Ia belum merinci identitas atasannya yang diduga staf kelurahan tersebut.

Meski awalnya terkejut, ia bersama rekan kerja yang lain akhirnya memberikan uang pinjaman kepada atasannya itu. Pemikiran mereka pada saat itu, uang akan dikembalikan.

Maulana mengatakan jumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat sebanyak 184 orang. Namun tidak semua dimintai pinjaman.

Nilai yang dipinjam pun berbeda antara Maulana dan beberapa rekannya. Menurut Maulana, petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang pinjaman lebih besar.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER