Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Ardilla Rahayu Pongoh dalam kasus kematian sang suami yang merupakan Anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando.
Ardilla, dalam vonis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas sang suami. Vonis 18 tahun juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Andi Abdullah Pongoh yang merupakan paman dari Ardilla.
"Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar hakim, Senin (17/7) dikutip dari Detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim dalam petikan putusan.
Pascavonis tersebut, hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Majelis hakim dalam sidang tersebut turut mengungkap daftar barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, gulungan kabel listrik merk eternal. Selanjutnya ada juga selembar celana panjang jeans warna biru dan selembar celana dalam warna biru.
"(Dan) satu kartu sim handphone dirampas untuk dimusnahkan," ungkap hakim.
Majelis hakim sebelumnya juga mengungkap adanya motif perselingkuhan Ardilla dengan pria lain. Hadirnya orang ketiga itu membuat Ardilla dan korban Brigadir Yones sempat cekcok di malam pembunuhan.
cekcok tersebut terjadi setelah anak korban diajak terdakwa Ardilla untuk tidur di kamarnya. Namun pada saat sang anak tertidur, terdakwa Ardilla beranjak dari tempat tidur dan keluar dari kamar.
"Saat keluar dari kamar terdakwa satu (Ardilla) dan korban kembali cekcok mulut sehingga anak saksi terbangun dari tidurnya dan melihat ke balik gorden di balik pintu kamar," kata hakim.
Saat itulah saksi anak melihat terdakwa Andi Abdullah dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya muncul di dalam rumah, tepatnya di dalam dapur depan kamar mandi. Rupanya korban Yones sedang berada di dalam kamar mandi dapur dan Abdullah bersama tiga pria yang tak dikenali identitasnya tersebut sedang menunggu korban Yones keluar.
"Kemudian anak saksi melihat korban keluar dari kamar mandi tiba-tiba terdakwa II Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya memegang kaki dan mencekik leher korban," kata hakim.
Korban Yones disebut langsung dikeroyok dengan cara satu orang pelaku memegang kedua tangannya, 1 pelaku lainnya memegang kedua kaki korban sedangkan satu lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.
"Setelah korban tidak dapat bergerak lagi kemudian terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh mengepal tinju ke arah kepala belakang korban sehingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya," kata hakim.
Saat korban terjatuh, saksi anak melihat ibunya datang membawa gulungan kabel merah dan bergabung dengan terdakwa Abdullah bersama tiga orang pria tersebut. Mereka langsung mencoba memastikan apakah korban tidak bernyawa lagi atau masih hidup.
"Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa para terdakwa memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan keadaan leher terlilit kabel berwarna merah yang seolah korban Yones mati dengan cara gantung diri," kata hakim.
baca berita selengkapnya di sini
(ain/ain)