Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas Kasus Korupsi Gereja

CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2023 20:55 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lepas kepada Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah gereja di Mimika, Papua.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar Jahoras Siringoringo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah ibadah.

"Menyatakan terdakwa satu (Eltinus) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jahoras, Senin (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan seluruh pihak untuk mengembalikan harkat dan martabat Eltinus Omaleng.

"Memberikan hak-hak terdakwa satu dalam kedudukan harkat dan martabat," ujarnya.

Seluruh keluarga, kerabat maupun simpatisan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng menyambut suka duka cita keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Sepanjang perjalanan sidang tersebut pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah anggota Brimob Polda Sulsel untuk mengamankan jalannya sidang dengan bersenjata lengkap.

Usai persidangan, Eltinus Omaleng tidak ingin menanggapi hasil keputusan majelis hakim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons vonis lepas tersebut. Ia mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.

Menurutnya, KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Ali berharap berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER