Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan kawan-kawan segera diadili atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z pada kemarin (12/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eltinus, terdapat dua terdakwa lain yang juga akan diadili yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Marthen diduga juga merupakan orang kepercayaan Eltinus.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi ini direncanakan berlangsung pada 19 Januari 2023.
"Status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," ucap Ali.
KPK menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan gereja.
Di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus diduga mendapat tujuh persen dan Teguh mendapat tiga persen.
Eltinus sengaja mengangkat Marthen-yang notabene tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan-sebagai PPK agar proses lelang dapat dikondisikan.
Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
(ryn/tsa)