Hakim Tolak Eksepsi Yohan Suryanto Terkait Kasus Korupsi BTS

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2023 12:51 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang digelar pada pekan depan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Yohan adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pertimbangan hakim, eksepsi tim penasihat hukum Yohan tidak mempunyai alasan-alasan hukum yang cukup, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Yohan Suryanto tidak dapat diterima," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Sidang selanjutnya digelar pada 25 Juli pekan depan.

"Sidang kita samakan minggu depan. Hari Selasa, tanggal 25. Itu diperintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi," kata hakim.

Yohan diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tindak pidana dilakukan Yohan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera,Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER