Polisi Tangkap Suami Tersangka KDRT Terhadap Istri Hamil di Serpong
Polisi menangkap suami berinisial BD selaku tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
BD ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung pada Selasa (18/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Terhadap tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria dalam keterangannya.
Galih menyebut pagi tadi tersangka berinisial BD tersebut telah tiba di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan mengandung.
BD dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Meski berstatus sebagai tersangka, namun BD tak ditahan. Polisi beralasan ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun, sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
Namun setelahnya polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan ancaman terhadap korban.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/7), dikutip dari Detik.