Kejagung Bakal Dalami Proses Izin Ekspor CPO ke Airlangga Hartarto

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2023 14:16 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami prosedur penerbitan izin, kebijakan, hingga pelaksanaan ekspor CPO ke Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. (CNN Indonesia/ Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga diperiksa guna mendalami prosedur penerbitan izin, kebijakan, hingga pelaksanaan ekspor CPO.

"Terkait dengan prosedur perizinan, kebijakan, juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko Perekonomian," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dilakukan para terpidana sebelumnya.

"Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO dan perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," ujarnya.

Kejagung menyatakan Airlangga telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan sore ini pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kejagung terbaru menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.

Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.

Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER