Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sebagian harta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariodtedjo yang dilaporkan dalam LHKPN berasal dari hadiah.
Sebagian harta yang disebut sebagai hadiah oleh Dito itu yakni empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil.
"Berasal dari hibah atau hadiah kita belum lihat hadiahnya dari siapa. Kita juga enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya ini warisan kah atau hibah kah enggak tahu kita," kata Pahala saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait istilah hadiah yang digunakan Dito dalam LHKPN-nya, KPK mengaku akan menelusuri lebih lanjut. Hal ini dikarenakan penggunaan kata hadiah biasanya dijelaskan dengan keterangan penjelasan.
Lihat Juga : |
"Karena istilah hadiah kita kaget juga. Biasanya kan hibah dengan akta, hibah tanpa akta, warisan, opsi yang ada kan itu," tutur Pahala.
KPK juga mengaku tengah menganalisis LHKPN yang dilaporkan Dito pada 12 Juli lalu.
"Sedang, sedang (dianalisis), karena kamu tanya saya juga takut," tutur Pahala.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (14/7), jumlah harta kekayaan Dito mencapai Rp282 miliar.
Anak dari Direktur PT Antam tersebut tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai secara keseluruhan Rp187.595.355.600.
Selain itu, Dito turut melaporkan kepemilikan kendaraan seperti Mobil Toyota Fortuner 4VRZ tahun 2020 Rp480 juta; Mobil Toyota Alphard 2.5G tahun 2019 Rp900 juta; dan Mobil Hyundai Ioniq 5 tahun 2022 Rp800 juta.
Dito mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp6.004.303.070; surat berharga Rp89.342.924.072; kas dan setara kas Rp13.393.899.111; dan utang Rp16.050.902.195.
"Total harta kekayaan Rp282.465.579.658," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, ada lima harta kekayaannya yang berasal dari hadiah.
Kekayaan Dito yang berasal dari hadiah itu terdiri dari empat rumah dan satu mobil. Berikut ini rincian aset Dito yang merupakan hasil hadiah.
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114,193 miliar
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10 miliar
3. Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17,35 miliar
4. Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
5. Mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900 juta
Jika ditotal, kelima aset Dito dari hadiah itu bernilai Rp 162.495.355.600 (Rp 162,49 miliar). Angka itu lebih dari setengah kekayaan Dito yang dilaporkan ke LHKPN.
Dito menjelaskan asal-usul harta yang disebut berasal dari hadiah dalam LHKPN yang dilaporkannya itu.
Menurutnya dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua.
"Jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah," tutur Dito dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
(mab/isn)