Polisi menduga suami berinisial BD melakukan aksi KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil di bawah pengaruh narkoba.
Dugaan ini muncul lantaran berdasarkan hasil tes urine terhadap BD usai penangkapan, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metamfetamin," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," sambungnya.
Faisal menuturkan saat ini korban masih dirawat di RS Polri Kramatjati. Perawatan ini untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban sekaligus menyembuhkan luka-luka yang dialaminya akibat aksi KDRT oleh sang suami.
"Luka yang berat itu di bagian hidung, mata, yang keliatan darahnya keluarnya yang paling berat itu ada di mata. Alhamdulillah kondisi kandungan baik-baik saja," ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan sang suami baru pertama kali melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya.
Aldo menyebut keduanya beberapa kali memang terlibat keributan. Namun, sang suami baru sekali melakukan aksi KDRT terhadap istrinya.
"(Aksi kekerasan) pakai tangan saja," ujarnya.
Tersangka sempat berpindah-pindah tempat sebelum berhasil ditangkap. Hal ini dilakukan tersangka karena merasa ketakutan usai kasusnya menjadi viral.
"Iya dia lompat-lompat, pindah-pindah hotel, apartemen, karena viral itu dia ketakutan, sebenarnya dia mau datang hari Jumat itu, dia wajib lapor," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan BD sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya yang sedang dalam keadaan mengandung.Meski berstatus sebagai tersangka, namun BD tak ditahan.
Namun setelahnya polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan ancaman terhadap korban.
BD pun berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung pada Selasa (18/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menjerat BD dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(dis/isn)