Koalisi Transisi Bersih Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus CPO
Koalisi Transisi Bersih mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas hingga level atas pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi.
Pada tataran kementerian, dua orang ditetapkan menjadi terdakwa yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M.Iqbal Damanik yang juga bagian dari koalisi mengatakan pengusutan itu tak boleh berhenti pada tataran Dirjen. Menurutnya, menteri pun harus ditindak tegas jika terbukti terlibat.
"Kita berharap Kejagung juga harus berani menetapkan pada level yang tidak berhenti pada level dirjen. Karena korupsi lagi lagi tidak mungkin sendiri," kata Iqbal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
"Maka Kejagung dalam hal ini harus berani meminta pertanggungjawaban terkait. Dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemendag. itu langkah yang harus juga diambil oleh Kejagung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional yang juga juru bicara koalisi Uli Arta Siagian juga mengungkapkan pihaknya mendesak agar semua perusahaan sawit dan minyak goreng diperiksa.
Menurut Uli, kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga korporasi migor juga tak menutup kemungkinan dilakukan oleh korporasi lain.
"Ini momentum untuk mengevaluasi tata kelola sawit. Kita tahu bahwa ketika yang terjerat korporasi besar. Maka akan sangat mungkin praktik praktik ini juga dilakukan oleh perusahaan lainnya," ujarnya.
Uli mengungkapkan pemerintah harus memasukkan perusahaan sawit atau migor yang terbukti melakukan pelanggaran ke daftar hitam. Uli juga menyebut perusahaan-perusahaan itu tak boleh lagi beroperasi.
"Mereka seharusnya tidak lagi menerima fasilitas, izin perpanjangan izin HGU atau izin baru. Ini bentuk proteksi yang bisa dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.
Uli pun menyindir pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola industri sawit, ketimbang sibuk cawe-cawe untuk Pilpres.
"Pemerintah memang seharusnya cawe-cawe, cawe- cawenya untuk memperbaiki tata kelola sawit," ujarnya.
"Tindakan cawe-cawe yang harus dilakukan adalah awasi semua perizinan sawit, setop memberikan izin, selesaikan konflik dan kerusakan lingkungan sebagai praktik buruk dari industri sawit ini. Bukan cawe-cawe untuk memenangkan salah satu calon," imbuhnya.
Terbaru, Kejagung akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Rencananya jam 16.00 beliau [Airlangga] konfirmasi hadir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7). Namun, Airlangga ternyata tak mendatangi Kejaksaan Agung dan akhirnya akan diperiksa kembali pada Senin (24/7).
(yla/chs)