Alasan Airlangga Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Korupsi Ekspor Sawit

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2023 03:40 WIB
Kejaksaan Agung mengungkap alasan dibalik pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.
Kejaksaan Agung mengungkap alasan dibalik pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO. (CNN Indonesia/ Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan dibalik pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan tersebut untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga kala itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, menurut Ketut, kebijakan yang dilakukan itu telah menyebabkan kerugian negara secara signifikan.

"Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali," jelas Ketut.

Ketut pun membantah soal kabar beredar yang mengatakan panggilan pemeriksaan Ketua Umum Golkar itu terkait dengan kepentingan politik tertentu.

"sekaligus kami menyampaikan apa yang kita lakukan transparan tentunya kita profesional," imbuh Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.

Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.

Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.

(mab/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER