Mantan Wali Kota Blitar 2010-2018 Samanhudi Anwar, menjalani sidang dakwaan kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yang terjadi 12 Desember 2022 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Eks Wali Kota Blitar, Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan.
Samanhudi dianggap terbukti telah menganjurkan kawanan perampok Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata salah satu JPU, Sabetania Paembonan, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7).
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa eks Politikus PDI Perjuangan tersebut dengan dakwaan subsidair Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP. Samanhudi dianggap membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto pasa 56 ke 2 KUHP," ujar jaksa.
Akibat tindakan Samanhudi yang memberikan informasi kepada kawanan perampok itu, saksi korban Santoso dan istrinya mengalami kerugian materil berupa lima buah jam tangan, satu kalung emas, satu buah gelang emas, satu buah cincin emas, satu buah cicin merah serta uang tunai sejumlah Rp700 juta rupiah.
Menanggapi dakwaan itu, Samanhudi yang mengikuti persidangan secara daring dari tahanan menyebut akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya serahkan ke penasihat hukum untuk eksepsi," kata Samanhudi.
Pengacara Samanhudi, Irfana Jawahirul kemudian mengaku akan mengajukan eksepsi, dan memohon agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang, pada persidangan selanjutnya.
"Beliau [Samanhudi] menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," kata Irfana, ke Majelis Hakim.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan sidang berikutnya bakal digelar Kamis (27/7). Pihaknya akan bermusyawarah soal permohonan terdakwa yang minta dihadirkan secara langsung.
"Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," tutup Hakim.
Kasus bermula saat kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.
Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.
Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.
(frd/ain)