Bareskrim Polri telah mendeteksi keberadaan dua petinggi sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan dan investasi bodong robot trading Net89 yang masih buron.
Diketahui dua tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan pemilik Net89, Andreas Andreyanto dan Direktur Net89 Lauw Swan Hie Samuel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keduanya saat ini telah terdeteksi melarikan diri ke Kamboja.
"Keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7).
Berdasarkan informasi tersebut, Whisnu mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenlu, hingga Kemenkumham untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.
"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.
Namun satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022. Penyidik juga telah menyita aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
(tfq/fra)