Lebih lanjut, Asisten Penanganan Laporan (PL) Ombudsman Bali Dhuha F Mubarok mengatakan sejauh ini belum diketahui motif anggota DPRD Bali yang diduga melakukan penitipan siswa di PPDB 2023.
"Kita tidak bisa memastikan alasannya.Tapi kalau dilihat beberapa hal yang berkembang itu, (mereka anggota DPRD) punya tanggung jawab terhadap konstituen yang telah memilih. Sehingga ini wujud komitmen (mereka) terhadap konstituen yang sudah memilih. Kalau disangkutpautkan dengan momen politik, iya tidak tertutup kemungkinan. Tapi, kalau kita lihat tidak dekat politik juga tetap (terjadi)," ujarnya.
Sementara, terkait apakah ada dugaan suap dalam penerimaan PPDB 2023, Mubarok mengaku pihaknya belum mengetahuinya karena tidak ada bukti yang didapat sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini tidak kita temukan. Bahkan kepala sekolah yang kita temui mengatakan kalau sampai itu ada, iya suruh sini siapa yang ngomong. Karena, kita sulit juga untuk menemukan yang begitu, biasanya kalau sudah bisa masuk, iya diam orang tuanya, kecuali kalau sudah menyuap tidak bisa masuk, baru ramai," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan siapapun itu --termasuk anggota dewan-- tidak boleh melakukan penitipan siswa dan dalam PPDB.
Namun pihaknya belum menindaklanjuti lebih lanjut soal dugaan upaya titip siswa oleh anggota DPRD itu karena baru informasi yang dikumpulkan di lapangan.
"Jadi itu baru informasi, cuman bukti tertulis siapa orangnya, itu tidak ada," ujar Sri.
Terkait pernyataan Ombudsman RI perwakilan Bali itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Disdikpora Bali maupun pihak DPRD Bali soal upaya titip siswa di PPDB 2023 tersebut.