Sindikat kasus TPPO modus penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi mengenal sosok anggota Polri berinisial Aipda M dari seorang sopir taksi online.
Hubungan tersebut bermula saat polisi mengungkap sebuah rumah di Kabupaten Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan para korban atau calon pendonor.
Mengetahui tempatnya terbongkar, para tersangka pun panik. Mereka lantas berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upaya pelarian ini, salah satu tersangka mengenal seorang sopir taksi online dan akhirnya membantu mereka melarikan diri. Lewat sopir taksi online inilah para tersangka akhirnya berkenalan dengan Aipda M.
"Sopirnya (bilang) 'nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya'," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombea Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7).
Singkat cerita, sindikat ini berkenalan dengan M yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi. Setelahnya, M pun memberikan kiat-kiat agar bisa lolos dari sergapan pihak berwajib.
Mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, hingga menghapus jejak data-data milik sindikat tersebut. Trik ini diikuti oleh para tersangka dan berhasil membuat polisi kesulitan untuk melakukan proses penyelidikan hingga penangkapan.
"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu, bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphonenya sudah hilang semua," tutur Hengki.
Dalam peristiwa ini, M pun mendapat imbalan sebesar Rp612 juta dari para tersangka lantaran sudah membantu menghindari pengejaran pihak kepolisian.
"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu di sana. Untuk mengahalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," ucap Hengki.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
(dis/ain)