Polda Jambi membebaskan 26 warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kabupaten Muaro Jambi, yang melakukan aksi pemblokiran jalan masuk PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
"Setelah dilakukan pemeriksaan kami pulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Jumat (21/7) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan puluhan warga pulang dalam waktu yang berbeda. Pihaknya mendahulukan untuk memulangkan para ibu dan anak-anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya ada beberapa nama yang akan dipanggil kembali terkait aksi tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (20/7), Polda Jambi membubarkan paksa warga yang telah dua minggu memblokir jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta mengatakan bahwa pembubaran aksi pemblokiran jalan ini dilakukan karena aksi yang dilakukan warga sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muharman menyebut aksi pemblokiran warga ini sudah dilakukan lebih dari dua minggu. Polisi mengklaim aksi pemblokiran jalan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat.
Menurutnya, aksi para warga itu mengakibatkan kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa dihentikan. Akibatnya karyawan yang ingin keluar masuk perusahaan terganggu, termasuk juga kegiatan sehari-hari seperti mengantar anak sekolah.
Pembubaran yang dilakukan tim gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi sempat memanas karena warga tak mau menyelesaikan aksi pemblokiran jalan.
Pemblokiran jalan merupakan buntut dari penangkapan lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi. Mereka menuntut Polda Jambi untuk melepaskan lima orang yang ditangkap tersebut.
Lima warga yang diamankan tersebut masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa masyarakat dengan perusahaan.
(antara/fra)