Majikan Aniaya dan Paksa ART Makan Kotoran Divonis 4 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2023 18:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Metty Kapantow, terdakwa kasus penganiayaan ART asal Pemalang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 Tahun terhadap Metty Kapantow, terdakwa kasus penganiayaan terhadap SK, ART asal Pemalang, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Ridwan Apandi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Metty Kapantow, terdakwa kasus penganiayaan SK, ART asal Pemalang, Jawa Tengah.

Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menilai Metty terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat pada SK.

Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya, Jane Sander, masing-masing selama 3,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dan terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut," ucap Hakim Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Senin (24/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa So Kasander selama tiga tahun enam bulan, " ujarnya.

Kemudian, enam ART yang terlibat dalam penyiksaan juga divonis oleh majelis hakim. ART Evi divonis 4 tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama tiga tahun enam bulan," ujarnya.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

(pan/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER