Pengacara Fatia-Haris soal Kasus 'Lord Luhut': Tak Layak Lanjut

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2023 04:20 WIB
Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyawati, Muhammad Isnur menilai kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak layak dilanjutkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyawati, Muhammad Isnur menilai kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak layak dilanjutkan.

Menurutnya, kasus tersebut tak layak lantaran Anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Herry Priyanto yang menjadi saksi tidak bisa membuka bukti dan video terkait pencemaran nama baik Luhut sudah diunduh sebelum muncul laporan polisi.

"Ini menambah kelucuan, kejanggalan, dan keanehan persidangan. Sangat tidak layak perkara ini dilanjutkan dan sudah sedemikian rupa harusnya Fatia Haris diputus lepas atau bebas," ujar Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (24/7).

Isnur mengatakan seharusnya bukti video terkait pencemaran nama baik itu dihadirkan di ruang sidang dan majelis hakim. Dia menilai bukti yang tak bisa dibuka dalam persidangan tersebut sebagai kejanggalan.

"Sangat janggal, harusnya hakim sudah bisa menentukan fakta yang sangat kuat bahwa sidang ini tanpa bukti digital," tuturnya.

Ia juga menyoroti soal alat bukti berupa dokumen video yang menjadi sumber permasalahan direkam dan diberikan kepada kepolisian sebelum adanya laporan polisi.

Sebagai informasi, sebelumnya Herry bersaksi bahwa video di dalam flashdisk yang menjadi barang bukti diunduh pada 29 Agustus 2021 berdasarkan hasil analisis metadata atau dilakukan sebelum adanya laporan polisi tertanggal 22 September 2021. Sedangkan berita acara penyitaan dilakukan pada 20 Desember 2021.

"Ternyata, file itu direkam sebelum pelaporan polisi. Artinya apa? Segala bentuk pemeriksaan terhadap saksi dengan semua transkripnya menggunakan file yang tidak dalam proses penyidikan," kata dia.

Ia mengatakan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap alat bukti dilakukan pada September 2021. Artinya, kata Isnur, pemeriksaan dalam penyidikan dan semua bukti yang ada di ruang sidang didapat tanpa proses yang sah.

"Artinya apa? Buktinya abal-abal, bohong. Berarti penetapan tersangka Haris dan Fatia runtuh secara hukum acara pidana, tidak bisa dipakai. Ini fakta yang kami temukan dan itu sangat mengerikan, itu melanggar hukum acara, prosedural, dan tidak dengan ketentuan bagaimana bukti itu didapatkan," ucapnya.

Dia juga menyoroti soal Herry yang tidak bisa menjelaskan soal dari mana link atau URL barang bukti didapatkan. Ia mengaku khawatir barang bukti terkait pencemaran nama baik itu tak diunduh dari kanal YouTube Haris Azhar.

"Tadi ahli juga tidak bisa menerangkan bukti diunduh dari URL mana? Jangan-jangan, tadi saya tanya, dari G-Mail, Google Classroom, atau YouTube yang lain, bukan YouTube Haris Azhar atau produk Google yang lain," ujar Isnur.

Menurut Isnur, persidangan tersebut tak bisa membuktikan sumber alat bukti. Ia juga menilai unduhan video yang diklaim menjadi alat bukti tidak legal lantaran sudah dimiliki pihak kepolisian sebelum adanya laporan.

"Videonya juga sudah didownload sebelum ada laporan polisi. Jadi, ya polisi pemeriksa penyidik penyelidik itu penuh dengan bukti-bukti yang tidak legal," tuturnya.

(psr/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK