Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan selebritas Bobby Joseph membeli narkoba jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.
Ardhy menyebut Bobby sudah memesan barang haram itu sebanyak 10 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram, di media sosial," kata Ardhy dalam konferensi pers, Selasa (25/7).
Ardhy menjelaskan Bobby akan menghubungi akun Instagram tersebut saat ingin membeli tembakau sintetis tersebut.
Setelahnya, penjual akan meletakkan barang tersebut di sebuah lokasi untuk selanjutnya diambil oleh Bobby.
"Untuk keperluan penyidikan kami tidak dapat mengumumkan akun Instagram tersebut, karena masih dalam pengejaran dan pengembangan," ucap Ardhy.
Ardhy menyebut jumlah tembakau sintetis yang dibeli oleh Bobby tak menentu. Namun, Bobby biasanya membeli dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap Bobby telah mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020 dengan alasan memiliki masalah keluarga.
"Dia lahir dalam permasalahan keluarga, dia stress makanya dia sampai terjerat narkoba," ucap Bobby.
"Tembakau ini memang jenis baru karena memang zat psikotifnya memang lebih tinggi dari pada ganja dan lebih berbahaya," sambungnya.
Sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta di kediamannya di daerah Cinere pada Jumat (21/7) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Usai penangkapan, kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap Bobby. Namun, dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkoba.
Bobby pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini bukan kali pertama Bobby terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Desember 2021 lalu, Bobby juga pernah diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
(dis/fra)