Ridwan Kamil Respons Gugatan Panji Gumilang: Silakan Saja

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2023 15:31 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons rencana gugatan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang gugat dirinya ke pengadilan. (CNNIndonesia/Mundri Winanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons rencana gugatan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terhadap dirinya melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Respons itu disampaikan RK lewat akun media sosialnya. Dia pun mengaku akan menghadapi gugatan Panji Gumilang tersebut di pengadilan.

"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ujar pria yang karib disapa Emil dan RK itu di akun Twitter-nya pada Minggu (23/7) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," imbuhnya.

Emil pun menegaskan setiap keputusan terkait kehidupan beragama, termasuk umat Islam, dirinya akan terlebih dulu mendengarkan suara dari ulama.

Dia pun menyinggung soal kakeknya yang merupakan Panglima Hizbullah NU saat Indonesia masih dijajah negeri asing. Ridwan ingin melanjutkan perjuangan kakeknya dalam membela agama dan negara.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," kata pria yang juga dikenal sebagai politikus Golkar itu.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyatakan gugatan terhadap Ridwan Kamil dan Pemprov Jabar tengah dalam proses.

"Sudah masuk di aplikasi E-Courtnya tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan," kata Hendra kepada CNNIndonesia.com, Minggu.

Hendra masih enggan merinci besaran gugatan itu. Namun, ia membocorkan besaran gugatan ke Ridwan Kamil akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 Triliun.

Ia menyebut kliennya mengambil langkah itu lantaran RK dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

"Terburu-buru kayak seolah-olah dia ingin cuci tangan, seolah-olah dia menghindar bukannya dihadapi," tegas dia.

Ia mengatakan RK juga diduga turut mem-framing polemik Ponpes Al Zaytun melalui pernyataan-pernyataannya.

Hendra menilai hal itu lah yang kemudian menimbulkan bola liar di tengah masyarakat.

"Liar bola itu dan cenderung semuanya merugikan klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu enggak terkendali sampai hari ini," ucapnya.

Panji Gumilang sebelumnya lebih dulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah. Namun, dalam perjalanannya Panji mencabut gugatan atas Mahfud itu.

Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud memiliki iktikad baik. Selain itu, keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI).

"Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," ujarnya.



(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER