Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah daerah di DI Yogyakarta darurat sampah imbas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional Piyungan ditutup. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul (Kartamantul).
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kabupaten yang terdampak melakukan perluasan lahan di tempat pembuangan akhir di masing-masing wilayah.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengaku akan memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Banyuroto untuk mengantisipasi meningkatnya sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto ini sudah habis pemanfaatannya sejak Desember 2022.
"Kami sebenarnya sudah mempersiapkan lahan, hanya saja ada kendala dari sisi perencanaan sehingga ini dihentikan. Pada 2023 ini, kita progres pengerjaan. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dan solusi dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di dalam pengelolaan sampah," kata Ni Made di Kulon Progo, Selasa (25/7).
Menurut dia, perluasan lahan TPAS Banyuroto merupakan solusi jangka pendek dari permasalahan sampah, sedang solusi jangka panjang yang harus dilakukan adalah integrasi pengelolaan sampah.
Ia berharap TPAS Banyuroto tidak sekedar menjadi tempat akhir sampah, namun bagaimana TPA tersebut mampu mengelola sampah, dan diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh.
"Harapannya kita ini tidak sekedar menjadi tempat pembuangan sampah akhir, tetapi menjadi tempat pengelolaan akhir. Artinya apa, landfill (TPA) ini tidak bisa mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh. Ke depan mungkin kita pakai teknologi incinerator yang sudah masuk dalam perencanaan," katanya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Bantul membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dengan kapasitas yang lebih kecil untuk mengatasi darurat sampah.
"Setelah Pemerintah Daerah DIY menyatakan TPA Regional Piyungan ditutup, maka pemerintah Kabupaten Bantul mengambil beberapa langkah kedaruratan. Yang pertama membuat TPST baru dengan kapasitas yang kecil," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin (24/7).
Menurut dia, TPST baru tersebut tidak hanya di satu tempat saja, akan tetapi di beberapa lokasi, karena memang pembangunan TPST sebagai menampung dan mengelola sampah rumah tangga itu sudah direncanakan cukup lama.
"Di antaranya adalah di Kelurahan Modalan, Banguntapan, di Kelurahan Murtigading Sanden, dan akan kami tambah lagi tepatnya, namun masih bersifat opsional, dan mungkin dua hari ini akan kami putuskan di mana karena ada beberapa pilihan," katanya.
TPST tersebut nantinya akan menjadi tempat pengolahan sampah terpadu di level kabupaten, tidak seperti di TPA Piyungan, yang levelnya provinsi untuk menampung sampah dari tiga daerah yaitu Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
"Kemudian mengoptimalkan pemilihan dan pemilahan sampah yang ada di padukuhan-padukuhan yang dibiayai melalui dana Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (P2PMD) yang nominalnya mencapai sebesar Rp50 juta," katanya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menyiapkan lahan berstatus tanah kesultanan atau "sultan ground" di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
Sultan HB X mengatakan penggunaan lahan itu seiring penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Kabupaten Bantul mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
"(Berdasarkan, red.) rapat koordinasi beberapa hari yang lalu untuk sementara kami sediakan tanah di Cangkringan," kata dia di Kompleks Kepatihan di Yogyakarta, Senin (24/7).
Menurut Sultan, lahan seluas 2 hektare yang ditargetkan dapat difungsikan pada pekan ini dikhususkan untuk pembuangan sampah warga Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Dipilihnya lahan di Cangkringan tersebut antara lain karena jauh dari permukiman warga.
"Sudah disepakati, administrasi belakangan. Pokoknya (sampah, red.) bisa masuk. Jangan numpuk. Itu nanti yang dulu dibuang ke Piyungan, sementara dipindah ke sana," kata dia.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan sekitar lahan itu.
"Supaya nanti kalau sampah ada air tidak masuk ke kolam-kolam penduduk di sana. Mungkin Hari Rabu atau Kamis sampah baru bisa masuk," kata dia.
Sultan mengatakan pengelolaan sampah di TPA Regional Piyungan ke depan akan menggunakan proses pengeringan dan pengepresan.
Untuk pemilahan sampah, menurut dia, dapat dilakukan di Piyungan atau sebagian diselesaikan di kabupaten/kota, sebelum masuk ke Piyungan.
"Kami kerja sama sama KPBU untuk mencarikan calon investor untuk pengolahan sampah. Entah itu plastik, entah itu karton, entah itu kaleng dan kita hanya ngepres saja. Dari sampah yang ada dipres supaya keluar airnya, bisa kering, nanti dipotong-potong, baru kita bicara biomassa," kata dia.
DLH Gunungkidul Usulkan Perluasan Lahan TPAS Wukirsari
Ilustrasi tumpukan sampah. (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga mengusulkan perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari.
"Saat ini zona aktif penampungan sampah sudah penuh. Kami sudah mengusulkan perluasan lahan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah hingga Bupati," kata Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan DLH Gunungkidul Heri Kuswantoro di Gunungkidul, Selasa (25/7).
Ia mengatakan, zona aktif penampungan sampah di TPAS Wukirsari yang luasnya sekitar 17.627 meter persegi sudah penuh sehingga pengelolaan sampah tidak bisa efektif dan efisien. Selain itu, volume sampah di TPAS Wukirsari bertambah dari tahun ke tahun.
Volume sampah yang masuk ke TPAS Wukirsari pada 2019 tercatat sebanyak 13.910,47 ton, kemudian meningkat menjadi 15.244,98 ton pada 2020, dan naik menjadi 16.961,15 ton pada 2021.
Pada tahun 2022, sampah yang masuk ke tempat penampungan tersebut berkurang menjadi 16.706,7 ton.
"Sepanjang Januari-Juni 2023 ini, sudah 8.582,72 ton sampah yang masuk TPAS Wukirsari," kata Heri.
Dengan kondisi yang demikian, DLH mengusulkan perluasan zona aktif penampungan sampah untuk mengoptimalkan penanganan sampah di TPAS Wukirsari.
Ia menyampaikan ada lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare di sekitar TPAS Wukirsari yang bisa digunakan untuk memperluas zona penampungan sampah.
Menurut dia, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) menindaklanjuti usul perluasan zona penampungan sampah dengan menyiapkan Detail Engineering Design.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, usul perluasan zona penampungan sampah TPAS Wukirsari juga sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Sesuai peraturan daerah, TPAS Wukirsari hanya digunakan untuk menampung sampah dari wilayah Gunungkidul.