Pejabat BAKTI Kominfo Terima Tas Louis Vuitton dari Konsorsium BTS

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2023 18:39 WIB
Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku mendapat sejumlah barang mewah dari perusahaan konsorsium proyek BTS.
Ilustrasi. Pejabat BAKTI Kominfo mengaku mendapatkan barang mewah dari perusahaan konsorsium proyek menara BTS. ( ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku selain menerima uang Rp300 juta, ia juga mendapat sejumlah barang mewah dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan pembangunan menara BTS 4G.

Barang-barang mewah dimaksud seperti tas merek Louis Vuitton dan ikat pinggang merek Hermes.

Hal itu terungkap saat Mirza memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa ada tas," kata Mirza menjawab pertanyaan jaksa.

"Tas merek apa?" timpal jaksa.

"Louis Vuitton," jawab Mirza.

"Dari siapa yang berikan?" tanya jaksa lagi.

"Dari ZTE [PT ZTE Indonesia]," terang Mirza.

Mirza juga mengaku menerima dua ikat pinggang merek Hermes dari perwakilan PT ZTE Indonesia dan PT Huawei Tech Investment.

"Diberikan sama siapa?" tanya jaksa.

"Oleh ZTE dan Huawei," tutur Mirza.

"Orangnya siapa?" sambung jaksa.

"Mukti Ali [Account Director PT Huawei Tech Investment] yang Huawei. Michael yang ZTE," kata Mirza.

Mirza juga menerima iPhone dari PT ZTE Indonesia dan PT Huawei Tech Investment serta sepatu dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).

"Semua dari konsorsium-konsorsium itu ya?" tanya jaksa.

"Iya," ungkap Mirza.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas menyoroti sejumlah penerimaan tersebut. Fahzal menyayangkan Mirza memanfaatkan pengetahuannya untuk melakukan sesuatu yang salah.

"Kalau gitu berarti ini ada masalah di sini Pak, pasti suatu saat akan meledak ini masalah, kenapa saudara terima juga yang Rp300 juta itu? kenapa diterima itu tas Hermes, sepatu, karena dari awal memang saudara tidak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya sarankan, sudah disarankan tidak diterima ya sudah 'saya enggak ikut-ikut ini', ternyata saudara lakukan bahkan menerima juga pemberian," tutur Fahzal.

"Siap, Yang Mulia," jawab Mirza.

"Ya sudah tidak apa-apa, risiko saudara ya, tapi yang jelas ilmunya, pengetahuan saudara tidak saudara terapkan dengan baik," pungkas Fahzal.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain ketiga terdakwa disebut di atas, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Johnny disebut menerima Rp17 miliar; Anang disebut menerima Rp5 miliar; Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.



Para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah korporasi. Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER