Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta Terkait Korupsi BTS

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2023 16:18 WIB
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pejabat BAKTI Kominfo Feriandi Mirza soal sosok yang memerintahkan dalam menerima uang Rp300 juta.
Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima Rp300 juta terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima Rp300 juta terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Uang tersebut digunakan untuk tambahan membeli mobil BMW X5 seharga Rp710 juta. Mirza mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mirza mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saudara, saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang. Apakah benar?" tanya jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibenarkan Mirza.

"Dari mana?" lanjut jaksa.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama [Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G]," jawab Mirza.

"Berapa jumlahnya?" ucap jaksa.

"300 [Rp300 juta]," tutur Mirza.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan. Fahzal ingin mengetahui pihak yang memberi perintah sehingga Mirza menerima uang Rp300 juta.

"Terima atas perintah siapa?" tanya Fahzal.

"Atas perintah siapa, saya tidak pernah," kata Mirza.

"Halah enggak usah bertele-tele saudara," timpal Fahzal.

Fahzal terus mencecar pertanyaan tersebut kepada Mirza. Namun, Mirza tetap pada jawabannya.

"Astagfirullah. Minum dulu, kayaknya kering tuh bibir saudara. Biasa saja pak, santai saja," ujar Fahzal.

Fahzal lantas memberi penjelasan kepada Mirza untuk memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, menurut Fahzal, keterangan Mirza berpengaruh terhadap benar-salahnya para terdakwa.

"Salah keterangan saudara, salahlah semuanya. Rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya. Kalau saudara gapapa memberikan keterangan di bawah sumpah, nanti saudara pula yang kena perkara. Kalau penuntut umum cuma menuntut. Ini cuma membela. Kami memutus loh, Pak. Jadi, tolong faktanya yang benar saja," katanya.

Perintahkan panggil Windi Purnama

Fahzal lantas memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan Windi ke ruang persidangan meskipun belum pernah dimintai keterangan di tahap penyidikan untuk para terdakwa disebut di atas.

"Saya perintahkan untuk dihadirkan, jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini," ucap Fahzal.

"Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama, Windi Purnamanya enggak sebagai saksi pula di sini. Enggak jelaslah keterangannya," katanya.

Selain ketiga terdakwa ini, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum. Mereka antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Johnny disebut menerima Rp17 miliar; Anang disebut menerima Rp5 miliar; Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi. Yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER