Seorang pegawai kebersihan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus meloloskan siswa masuk ke SMP dan SMK saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka ialah Diki Arfian (43), warga Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini statusnya adalah office boy di Dispendik Surabaya, kemudian mengakunya sebagai sopir Kepala Dispendik," kata Imam, di Mapolsek Tegalsari, Selasa (25/7).
Kasus ini bermula saat tersangka membohongi seorang wali murid di Surabaya bahwa dirinya mengaku bisa memasukkan anak ke sekolah negeri yang diinginkan. Korban yang sudah mengenal pelaku sejak lama, akhirnya percaya.
"Pelaku ini menjanjikan korban, sanggup, dan bisa meloloskan melalui jalur tanpa tes di PPDB 2023. Sedangkan korban ingin memasukkan anaknya ke SMPN 10 dan SMKN 2 Surabaya," ucapnya.
Tersangka pun mengajukan syarat kepada orang tua korban yakni harus membayar biaya sebesar Rp11 juta agar bisa masuk ke sekolah negeri SMPN 10. Tersangka mengaku uang tersebut akan dia setorkan ke orang-orang tertentu di dinas terkait.
"Perincianya Rp3 juta akan diserahkan kepada koordinator Dispendik Surabaya. Kemudian Rp8 juta diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jatim," ucapnya.
Tak sampai di situ saja, korban kemudian mengajak orang lain yang ingin anaknya masuk sekolah negeri juga. Syaratnya, tetap dengan menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Dengan bantuan korban pertama, tersangka dihubungkan kepada korban kedua. Dia diminta nominal Rp9 juta yang diserahkan di ATM mini market Jalan Pandegiling, Tegalsari," ujar dia.
Setelah menyerahkan uang, tersangka ternyata tidak kunjung menghubungi korban hingga batas penutupan PPDB. Kedua korban yang sudah berharap anaknya bisa bersekolah di SMP dan SMK negeri tersebut akhirnya kecewa.
"Apa yang dijanjikan tidak terbukti dan terealisasi. Kemudian korban-korban ini berkomunikasi kepada kami, kemudian kami amankan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam dijerat Pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh membantah tersangka Diki Arfian adalah sopirnya.
Yusuf menyebut Diki merupakan seorang tenaga kebersihan di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang berstatus sebagai tenaga kontrak atau out sourcing. Pihaknya pun sudah memberikan sanksi.
"Dia bekerja sebagai tenaga kebersihan dan sanksinya putus kontrak," kata Yusuf.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tak ada ASN-nya yang terlibat daam penipuan PPND itu. Tersangka, menurutnya jelas hanya mengaku dekat dengan pejabatnya di Pemkot Surabaya.
"Tidak ada ASN terlibat karena dia itu cuma mengaku-ngaku kenal pejabat A, lewat B, lewat C, padahal tidak. Saya minta supaya diproses," kata Eri.
Kejadian itu, kata dia, jelas mencorong nama baik Pemerintah Kota Surabaya, sebab pelaku yang terlibat berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, Eri juga mengimbau seluruh warga Kota Surabaya agar lebih berhati-hari dan tidak tergoda jalur instan yang ditawarkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Pemerintah Kota Surabaya.
"Ojok percoyo (jangan percaya). Kalau ada warga yang dimintai uang itu laporan ke saya. Saya kasih reward," pungkasnya.
(frd/rds)