Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang hingga 2 Agustus mendatang.
Mulanya, agenda sidang perdana dijadwalkan pada hari ini, Rabu (26/7) di PN Jakarta Pusat. Sidang dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ini digelar di Ruang Sidang Kusumahatmaja.
Setelah sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat, sidang akhirnya dimulai pada 11.15 WIB. Tergugat di kasus ini adalah Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI. Anwar tidak mewakili MUI karena dirinya digugat secara pribadi dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Abbas tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, namun wakil MUI tidak datang. Panji sebagai penggugat juga tidak tampak hadir. Panji diwakili oleh kuasa hukumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Zulkifli Atjo memeriksa legal standing dari pihak kuasa hukum Panji dan Anwar. Setelahnya, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Panji juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan disoroti publik karena adanya dugaan ajaran menyimpang. Pondok pesantren ini disorot sejak beredarnya video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Panji selaku pimpinan pondok pesantren itu juga sempat melontarkan berbagai pernyataan kontroversial yang dianggap menghina agama.
Di sisi lain, Bareskrim Polri saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Panji. Panji juga sudah pernah diperiksa penyidik Bareskrim pada beberapa waktu lalu.
(pop/isn)