Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, pada Kamis (27/7) besok.
Pemanggilan ini diketahui merupakan yang pertama kalinya setelah kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dimana 20 diantaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, penyidik telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Disisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.