Kemendikbudristek turun tangan merespons layanan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Indonesia (UI) yang disetop rektorat kampus pelat merah itu.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengaku sudah mengontak langsung pimpinan kampus UI terkait kabar Satgas PPKS disetop. Dia berharap satgas tersebut beroperasi kembali di UI.
"Saya sudah kontak pimpinan UI. Alhamdulillah sudah langsung ditindak lanjuti. Insya Allah dalam waktu dekat harusnya sudah bisa operasional lagi," ujar Nizam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BEM UI mengungkapkan layanan aduan Kekerasan Seksual oleh Satgas PPKS UI disetop dengan dalih belum adanya pendanaan yang diberikan kampus. Mereka pun mengkritisi langkah rektorat itu, dan menyinggung soal biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI yang terbilang tinggi.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai pemberhentian layanan karena alasan dana tersebut memalukan. Pasalnya, uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru dirasa terus naik.
"Semakin memalukan mengingat kenaikan tarif biaya pendidikan di UI yang jadi sangat tinggi," kata Melki dalam keterangan tertulisnya.
"Di tengah kenaikan tersebut, bisa-bisanya Satgas PPKS UI tak mendapat percikan dananya sekali pun sampai-sampai tak bisa beroperasi," lanjutnya.
Melki juga berpendapat pemberhentian layanan aduan Satgas PPKS dengan dalih dana itu menunjukkan bahwa UI buruk dalam manajemen keuangan.
"Artinya ada kebodohan dalam pengelolaan dan manajemen keuangan di UI," kata dia.
"Kampus yang katanya super pintar nyatanya bodoh dalam mengelola anggaran. Sampai mengorbankan ruang aman mahasiswa untuk bebas dari kekerasan seksual," imbuhnya.
Melki pun mengingatkan pembentukan dan pemberian dana satgas PPKS merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Permendikbud PPKS yang mengamanahkan tiap kampus untuk memberikan pendanaan bagi Satgas PPKS-nya. Artinya UI secara terang-terangan melanggar Peraturan Mendikbud!" ujar Melki.
Satgas PPKS UI menghentikan sementara penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sejak Senin (24/7).
Satgas PPKS UI mengatakan pemberhentian itu terpaksa dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada dukungan dana dari pihak kampus.
"Satgas PPKS UI untuk sementara menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual terhitung sejak 24 Juli 2023," demikian pernyataan Satgas UI dalam siaran persnya, Selasa.
"Satgas PPKS UI masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan UI," lanjutnya.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan UI telah menetapkan 13 Satgas PPKS untuk periode 2022-2024 pada November 2022. Pada saat itu, kata dia anggaran untuk 2023 tentu sudah diajukan.
Amelita mengatakan saat ini sedang berlangsung proses revisi anggaran di UI. Dia mengklaim anggaran untuk PPKS tersebut sedang disiapkan.
"Begitu juga dengan fasilitas lainnya, yang sekarang dalam proses penyiapan oleh Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas. Semoga segera teratasi dalam waktu dekat," kata Amelita kepada CNNIndonesia.com.
(yla/kid)