Basarnas Buka Suara soal OTT KPK

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2023 18:44 WIB
Basarnas menyatakan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas.
ilustrasi. Basarnas klaim akan kooperatif ke KPK. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas.

Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kendati demikian, Hendra mengklaim hingga kini belum menerima informasi secara resmi dari KPK. Ia mengaku mengetahui pelaksanaan operasi senyap tersebut dari media massa.

"Kami masih menunggu informasi dari KPK," tutur Hendra.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7).

Lembaga antirasuah itu telah menangkap 10 orang. Salah satunya adalah anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Kami update info terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (26/7).

Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksian korban. KPK menyebut ada fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diduga diterima oleh pihak-pihak yang dimaksud.

Salah satu barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3 miliar pun telah diamankan oleh lembaga antirasuah itu.

"Uang suapnya kurang lebih Rp 3 miliar kalau dirupiahkan," kata sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui kasus ini melalui pesan tertulis, Rabu (26/7).

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

(ugo/mab/ryn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER