
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap pada Rabu (26/7).
Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPKterkait pengadaan barang dan jasa.
Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.