Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengklaim komisi fatwa telah mengeluarkan 19 fatwa di bidang keyakinan dan aliran keagamaan.
Hal itu disampaikan Masudi dalam sambutannya pada acara Milad MUI ke 48 di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang sudah dikeluarkan komisi fatwa telah memutuskan 19 fatwa di bidang keyakinan dan aliran keagamaan," ucapnya.
Dengan fatwa tersebut, Marsudi menyatakan kehadiran ragam aliran keagamaan di Indonesia mengacu pada fatwa MUI.
"Jadi tidak usah gugup dan gagap ketika ada macam-macam aliran yang bisa diputuskan oleh MUI," sambungnya.
Kendati begitu, ia tak mengungkapkan secara detail fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI di bidang keagamaan tersebut.
Lebih lanjut, Marsudi juga mengatakan MUI telah mengeluarkan lebih dari 50 fatwa yang berkaitan dengan ibadah. Khususnya, soal anjuran shalat berjamaah di masa pandemi Covid-19.
"Tentang hal yang berkaitan dengan ibadah, itu sudah lebih dari 50 fatwa, termasuk fatwa tentang penyelenggaraan shalat berjamaah di masa pandemi," ujarnya.
Ia juga mengklaim MUI telah mengeluarkan lebih dari 59 fatwa di bidang sosial dan budaya.
"Berkenaan masalah sosial dan budaya komisi fatwa telah memutuskan lebih dari 59 fatwa dan di bidang produksi makanan, obat-obatan, kosmetik, ilmu pengetahuan dan teknologi," ucapnya.
Selain itu, Marsudi juga mengatakan MUI telah mengeluarkan lebih dari puluhan ribu fatwa terkait status halal.
"Komisi fatwa telah menetapkan lebih dari 50.000 fatwa dan keputusan untuk membuktikan kehalalan," pungkasnya.
(rds)