Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Mahfud menegaskan pihak yang mengakali proses lelang demi korupsi harus ditangkap.
"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyebut aturan lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah saat ini sudah baik. Namun, pengawasannya perlu dievaluasi.
"Ndak [dievaluasi], aturannya sudah bagus evaluasinya, tinggal pengawasannya," ucapnya.
Mahfud mendukung KPK yang cermat mengusut kasus di sektor pengadaan barang dan jasa ini. Menurutnya, semua tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Ia pun menyerahkan ke KPK untuk mengusut apakah kasus yang menjerat Kabasarnas ini ada unsur gratifikasi atau tidaknya.
"Kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi. Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian mark-up atau mark-down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," kata dia.
KPK telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek sepanjang 2021-2023.
Henri diduga menerima suap melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mereka berdua diserahkan ke Puspom TNI lantaran masih berstatus prajurit TNI aktif.
Sementara itu, KPK kini menangani tiga pihak swasta yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika tahun 2023 Basarnas membuka tender proyek pekerjaan. Tender itu di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, pihak swasta yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
(rzr/tsa)