Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjadi saksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya, Johanis Tanak, di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Nawawi tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK pada hari ini sekitar pukul 12.50 WIB.
"Ada panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang etik ini," ujar Nawawi di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nawawi mengatakan sidang etik ini berkaitan dengan percakapan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM lewat pesan WhatsApp. Ia akan menjawab pertanyaan dari majelis etik Dewas KPK.
"Yang saya dengar informasi soal chat-chat pejabat di ESDM," kata Nawawi.
Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak. Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho beberapa waktu lalu.
Albertina mengungkapkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.
(ryn/tsa)