Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama.
"Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini. Dan dari hasil ekspose, penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang," sambungnya.
Berdasarkan hal itu, Alex menyimpulkan tidak ada keberatan dari Puspom TNI terkait penanganan kasus ini.
"Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi, kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," ucap Alex.
KPK, lanjut Alex, mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan untuk membahas kasus ini.
"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali," tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono tidak menjawab tegas ketika dikonfirmasi keterangan KPK tersebut. Ia berujar nantinya penanganan kasus akan disampaikan ke publik.
"Nanti hasil penyelidikan Puspom TNI akan disampaikan," kata Julius kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.
KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
"Untuk tersangka MG [Mulsunadi Gunawan], kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tegas Alex.