Menang Gugatan, Warga Dairi Heran Tambang Rawan Bencana Dapat Izin
Warga Dairi, Sumatra Utara, mengaku tak habis pikir tambang yang berpotensi bencana dan merusak lingkungan masih diberi izin otoritas terkait. Mereka pun menyambut gembira kemenangan di jalur hukum.
Hal ini dikatakan terkait kemenangan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, mereka menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas persetujuan lingkungan ke tambang seng dan timbal milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
"Kami senang PTUN di Jakarta setuju bahwa PT DPM dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bertindak tidak adil kepada kami, juga kepada lingkungan. Jelas tambang akan mengakibatkan bencana," kata perwakilan masyarakat Dairi, Inang Rainin Purba, di Medan, Jumat (28/7).
"Namun begitu, KLHK tetap memberikan persetujuan. Jadi sekarang pengadilan harus memastikan pemerintah menarik persetujuan itu," lanjutnya.
Dalam putusan untuk perkara nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT tersebut--mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)-PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan MenLHK Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022.
Keputusan yang dibatalkan PTUN itu adalah tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, tanggal 11 Agustus 2022," demikian dikutip dari putusan tersebut, Jumat (28/7).
Di tempat sama, Direktur Eksekutif Bakumsu, Tongam Panggabean, yang mendampingi warga Dairi mengatakan penolakan atas proyek tambang seng dan timbal PT DPM tersebut bukan tanpa alasan.
Berdasarkan penelitian ahli, lokasi tambang itu merupakan daerah rawan gempa. Dia mengatakan perusahaan mulanya disebut akan membangun bendungan tailing yang diusulkan sebagai penampung limbah beracun tambang.
Bendungan tailing akan berada di atas kompleks patahan yang menghasilkan gempa berkekuatan 9,1 yang menyebabkan tsunami 2004. Daerah ini juga rawan hujan lebat dan tanah longsor, membuat tanahnya khususnya sangat tidak stabil.
"Sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak 2019 bahwa tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga lingkungan. Laporan pakar tersebut sudah diserahkan ke KLHK. Namun, KLHK menyetujui tambang," ujar Tongam.
"Masyarakat memprotes dan membuat petisi. KLHK tetap menyetujui tambang. Sungguh tidak bisa dipercaya. Sekarang, lega rasanya PTUN bisa memperbaiki hal ini," imbuhnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Menteri LHK Siti Nurbaya untuk meminta tanggapan terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, Siti belum merespons.
(fnr/kid)