Sekretaris DPRD Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejati

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2023 18:42 WIB
Dalam melakukan tindak pidana korupsi, Sekretaris DPRD Papua Barat diduga memecah-pecahkan paket proyek sehingga bisa menghindari mekanisme lelang.
Ilustrasi tersangka tipikor di lingkungan DPRD Papua Barat. (Pixabay/Unsplash)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Sekretaris DPRD Provinsi Papua Barat berinisial FKM pada Kamis (27/7) malam.

Penahanan itu dilakukan setelah Kejati Papua Barat menetapkan FKM sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga melakukan pemecahan terhadap tujuh paket proyek guna menghindari mekanisme lelang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abu Hasbullah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap FKM mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIT. Selanjutnya FKM ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi proyek yang bersumber pada APBD perubahan pada tahun 2021.

"Statusnya telah kami tingkatkan menjadi tersangka dugaan korupsi," kata Aspidsus di Manokwari kemarin.

Ia menuturkan FKM ada dugaan terlibat dalam pengerjaan tujuh paket proyek fisik dengan modus peminjaman bendera atau perusahaan milik pihak ketiga.

FKM kemudian memberikan komisi terhadap pihak ketiga yang telah meminjamkan bendera perusahaan untuk tujuh proyek.

"Proyek yang bersumber dari APBD perubahan pada tahun 2021 mulai dikerjakan pada tahun 2022," jelas dia.

Disebutkan kerugian negara yang akibat perbuatan FKM ditaksir sebesar Rp500 juta.

Setelah penetapan tersangka, FKM ditahan selama 20 hari sebagai tahanan titipan kejaksaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

Modus pecah proyek demi hindari lelang

Abu Hasbullah mengatakan, tersangka FKM diduga melakukan pemecahan terhadap tujuh paket proyek guna menghindari mekanisme lelang.

"Tersangka selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) memecah proyek tersebut hindari lelang," kata Hasbullah.

Tahun 2021, kata dia, Sekretariat DPR Papua Barat menerima alokasi anggaran pemeliharaan halaman kantor, belanja bahan pembersih, serta konsumsi pimpinan dan tamu senilai Rp4,38 miliar.

Tersangka kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Perubahan Papua Barat tahun 2021.

"Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka," ucap dia.

Aspidsus melanjutkan tersangka memerintahkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.

Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya telah dicairkan setahun sebelumnya.

"Perbuatan tersangka diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp600 miliar sesuai perhitungan penyidik. Kami masih tunggu perhitungan dari BPKP," ucap dia.

Ia mengatakan penyidik kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana.

Pemeriksaan terhadap Sekretaris DPR Papua dimulai sejak pukul 11.00-22.00 WIT, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi.

"Proses penyidikan hampir sebulan dengan saksi sekitar 12 yang kami periksa," ucap dia.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER