Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya sempat menyampaikan keberatan sebelum KPK mengumumkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas. Agung mengatakan Puspom TNI punya aturan sendiri.
Ia menuturkan hal itu disampaikan penyidik Puspom TNI saat rapat gelar perkara dengan penyidik KPK.
"Pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucapnya.
Namun, saat KPK menggelar konferensi pers, ternyata diumumkan bahwa Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto jadi tersangka penerimaan suap.
Agung menyatakan anggota militer tunduk pada aturan hukum tersendiri. Menurutnya, penetapan tersangka militer oleh KPK telah menyalahi ketentuan.
"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan melanggar hukum.
"Penegakan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
(yoa/tsa)