Kemenag Pastikan Produsen 'Wine Halal' Nabidz Tarik Produk dari Pasar

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jul 2023 06:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk jus buah anggur Nabidz.
Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk jus buah anggur Nabidz. (Skitterphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di media sosial lantaran diklaim sebagai 'wine halal'.

"Dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di kawasan Matraman, Jakarta, Jumat (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aqil memastikan pemilik produk tersebut telah dipanggil oleh BPJPH Kemenag untuk diminta keterangan usai viral di media sosial. Aqil mengatakan bukan pemilik langsung yang mempromosikan diksi 'wine halal' tersebut, melainkan pihak reseller.

"Dan itu juga masih terbatas ya. Cuma sudah kadung ada yang sudah publikasikan ya," kata dia.

Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Khusus produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.

"Kita tak pernah keluarkan sertifikasi halal wine. Yang kita keluarkan sertifikatnya itu jus buah anggur," kata dia.

BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz. Produk ini telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Namun, karena heboh video tersebut, maka sertifikasi halal produk minuman Nabidz diblokir.

Pihak Reseller minuman Nabidz Aditya Dwi Putra sebelumnya telah mengklarifikasi alasan dibalik penyebutan produk jualannya sebagai 'wine halal' yang belakangan ini viral.

Aditya mengatakan kata 'wine halal' yang disematkan bukan arti yang sebenarnya. Sebab, minuman Nabidz yang dipamerkan bukan wine sungguhan.

"Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba. Mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol," ujarnya kepada detikcom yang dikutip pada Rabu (26/7).

Adit juga mengatakan produk Nabidz ini buatan Profesor Beni Yulianto. Jus anggur ini pun mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.

(rzr/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER