SETARA: Muruah KPK Runtuh Minta Maaf Tetapkan Kabarsanas Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jul 2023 15:20 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan KPK seharusnya tak meminta maaf dan menganulir penetapan tersangka Kabasarnas dan anak buahnya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) runtuh usai meminta maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) runtuh usai meminta maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

"Marwah (muruah) KPK runtuh, ralat penetapan tersangka rusak rasa keadilan publik," kata Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendardi lantas menjelaskan Pasal 65 ayat (2) UU 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur yurisdiksi peradilan militer hanya untuk jenis tindak pidana militer saja. Sementara untuk tindak pidana umum seharusnya anggota TNI tunduk pada peradilan umum.

Ia juga merinci Pasal 42 UU KPK yang mengatur kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik yang tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.

Hendardi juga menekankan norma-norma dalam UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subjek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum.

Menurutnya, UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya, yakni bila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum.

"Jadi tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut," ujarnya.

Karena itu, Hendardi menilai permintaan maaf KPK atas penetapan tersangka anggota TNI merupakan puncak kelemahan KPK menjaga fungsinya secara independen.

Ia melihat KPK justru memilih tunduk terhadap dugaan intimidasi institusi TNI. Padahal, hal demikian bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.

"Peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya," ujarnya.

Selain itu, Hendardi melihat polemik penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK ini sebagai peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Karenanya, ia meminta kondisi ini harus diakhiri.

"Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," katanya.

CNNINdonesia.com telah meminta konfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri soal kritik dari Hendardi ini, namun mereka belum merespons.

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Dua di antaranya adalah Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf atas polemik penanganan kasus ini.

"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," kata Tanak.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER