KPK Tahan Mulsunadi Gunawan Penyuap Kabasarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka MG ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Juli sampai 19 Agustus di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7).
Mulsunadi turut dihadirkan dan telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK.
Pada Selasa (25/7), penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.
Mereka adalah Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi; anggota TNI AU sekaligus Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Lihat Juga : |
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Di sisi lain, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
(pop/tsa)