Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengajukan pengundurkan diri.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (31/7).
Untuk selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan KPK untuk menerima atau menolak pengunduran diri itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan pimpinan lembaga antirasuah mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.
Sebelumnya Asep dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebut menyusul hari ini.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media," demikian bunyi pesan dari Asep diperlihatkan sumber internal KPK kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/7) petang.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," sambungnya.
Sumber internal KPK lainnya turut mengonfirmasi isi pesan tersebut kepada CNNIndonesia.com.
Dalam pesan tertulis itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
Pengunduran diri Asep Guntur ini dilakukan usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus suap di Basarnas. Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Johanis menjelaskan berdasarkan Undang-undang, lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Dia menyebut peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan mengumumkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7) silam.
(pop/sur)