Jadi Tersangka, Dokter Pemukul Anak di Makassar Tidak Ditahan

CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2023 18:11 WIB
Polisi memutuskan tidak menahan Dokter M, tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia tiga tahun di Makassar meski telah berstatus tersangka.
Dokter inisial M yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia tiga tahun. (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memutuskan tidak menahan Dokter M, tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia tiga tahun di Makassar. Polisi beralasan pasal yang menjerat dokter tersebut tidak mewajibkan penahanan.

"Tentunya kita melihat aturan hukum yang berlaku dari pasal yang diterapkan ancaman hukumannya hanya 3 tahun 6 bulan, sehingga kita tidak lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7).

Pasal yang menjerat M hingga tidak ditahan dalam kasus ini, jelas Ngajib, yakni pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Saat ini M hanya dikenakan wajib lapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya wajib lapor, sambil kita lakukan proses pemberkasan perkara tersebut," ungkapnya.

Ngajib tidak menampik ada upaya damai dari orang tua korban, namun Ngajib mengaku masih menunggu perkembangan kondisi dari orang tua korban terlebih dahulu.

"Kalau memang dari pihak korban berharap seperti itu (damai) dan tersangka mau lakukan restoratif justice, tentu kami keadilan akan lakukan proses itu," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik sehingga M ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan, Senin (31/7).

Kemudian penyidik kata Ridwan masih melakukan pemeriksaan terhadap M. Namun, dokter M sangat kooperatif setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan pemilik warkop tersebut sehingga datang dengan sendirinya.

"Kita sudah periksa dia sebagai tersangka. Jadi tadi malam dia menerima hal tersebut dan pelaku tadi malam sebelum kita tangkap dia kooperatif datang ke Polrestabes Makassar. Begitu sampai langsung kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Kasus ini, terang Ridwan bermula ketika korban mendekati meja M yang sementara bermain catur dengan seorang pelanggan warkop lainnya, lalu korban langsung menghambur pion catur tersebut.

"Jadi ketika mendekati bidak catur itu dia langsung memukul dan memarahi, namun orang tua korban di TKP menyampaikan 'itu anak saya'. Dia kemudian kembali lagi main catur, kemudian orang tua korban melihat anaknya dipukul kemudian dia melaporkan ke Polrestabes Makassar," ungkapnya.

(mir/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER