Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, Panji merasa pernyataan Mahfud terkait Al-Zaytun belakangan ini sudah membaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan, hari demi hari, bahwa melihat dari sikap tergugat, Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al-Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat semuanya, pintar-pintar, lain-lain, tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," kata Hendra di PN Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Hendra juga menduga sudah ada komunikasi antara Panji dan Mahfud terkait gugatan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mau masuk terlalu jauh mengenai hal itu.
"Barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih intervensi jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Hakim mengatakan sebelum sidang hari ini, Panji lewat pengacaranya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan teregister pada 20 Juli lalu. Surat itu telah diterima hakim pada 21 Juli.
"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Panji sebelumnya menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Saat itu, Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
(yoa/pmg)