Gaduh Kasus Basarnas, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Mundur

CNN Indonesia
Senin, 31 Jul 2023 19:28 WIB
Pimpinan KPK menyatakan akan tetap menjabat sesuai ketentuan UU. Mereka meminta maaf kepada pegawai atas kegaduhan yang terjadi.
Ilustrasi. Pimpinan KPK menegaskan tak akan mundur meski diterpa polemik penetapan tersangka dua TNI dalam kasus suap di Basarnas. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan lima pimpinan lembaga antirasuah tak akan mundur setelah gaduh penetapan status tersangka dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap pejabat Basarnas.

Ia mengatakan para pimpinan akan menjabat sesuai peraturan undang-undang.

"Kami juga pastikan ke teman-teman pegawai bahwa pimpinan akan semakin kompak dan kami tidak akan mundur sampai akhir jabatan kami sesuai undang-undang," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang sama, Alex meminta maaf kepada para pegawai KPK soal kegaduhan yang ditimbulkan dalam penanganan perkara dugaan suap Basarnas. Dia menegaskan tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Ia menyebut pegawai KPK telah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, jika ada kelalaian atau kekhilafan, itu menjadi tanggung jawab pimpinan.

Ia pun menyebut pimpinan telah menerima banyak masukan dari pegawai baik dari Deputi Penindakan maupun di kedeputian lain terkait sinergitas pimpinan dan pegawai.

"Kami sampaikan ada berlima pimpinan lengkap di sini. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini kemudian menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ujarnya.

Diberitakan, penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap di Basarnas jadi polemik. Pusat Polisi Militer TNI tak terima dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang diumumkan KPK pada 26 Juli 2023.

Menurut Puspom TNI, mereka punya aturan sendiri. Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan kecewa dengan KPK karena tak berkoordinasi.

Rombongan Puspom TNI yang dipimpin Agung pun mendatangi KPK pada Jumat (28/7) sore. Setelah itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf. Johanis juga menyebut terdapat 'kekhilafan' dari tim penyelidik dalam operasi tersebut.

Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu kemudian menyatakan mundur akibat polemik tersebut.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER