Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dianggap menghina terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan yang disampaikan sejumlah relawan Jokowi itu ditolak di Bareskrim Polri dan hanya dianggap sebagai aduan, namun diterima dan diproses di Polda Metro Jaya.
Merespons pelaporan ke polisi itu, Rocky menepis tuduhan penghinaan itu. Dia mengaku bukan menghina pribadi Jokowi, melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden yang memiliki fungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya bila jabatan presiden itu dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu.
"Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi," ujar Rocky kala mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk 'Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia' di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti dikutip dari detikcom, Senin (31/7).
Dirinya menyakini laporan atas tuduhan penghinaan tersebut tak akan cepat berlalu. Menurut Rocky, buntut panjang laporan itu akan terus dilakukan karena dirinya telah mengganggu pikiran Jokowi.
"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani sebelumnya melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri sebagai perwakilan dari sejumlah kelompok relawan. Ia menilai pernyataan akademisi tersebut telah menghina presiden.
"Kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan 'Jokowi bajingan tolol,' dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," kata Benny saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, (31/7).
Dalam laporkan itu, Benny mengaku membawa beberapa bukti dari beberapa kasus Rocky. Oleh sebab itu, ia menilai akademisi tersebut kerap menghina orang-orang tertentu.
"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," tutur Benny.
Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri. Menurut Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, polisi menolak laporan itu dengan alasan harus adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
"Mereka (Bareskrim) merasa tidak mungkin memanggil presiden. Ini pun kemungkinan kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas), tapi masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan bila penyidik menyambangi presiden dan mengklarifikasi aduan kami," ujar Ferry kepada wartawan, Senin (31/7).
Setelah ditolak Bareskrim Polri, kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) atas dugaan menghina Jokowi.
Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7) malam WIB.
Lisman mengatakan pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial YouTube milik ahli hukum tata negara itu.
"Dia (Refly) yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," tutur dia.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepolisian pun bergerak cepat, setelah menerima laporan itu, pada hari yang sama aparat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).